Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat artinya suci, berkah, dan berkembang. Sedangkan secara istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai syarat yang ditetapkan. Kemudian menurut Undang-Undang Republik Idonesia Nomor 23 Tahun 2011, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat hukumnya wajib apabila seorang muslim telah mampu untuk melaksanakannya. Dalam al-qur'an terdapat beberapa ayat mengenai kewajiban membayar zakat salah satunya pada Q.S At-Taubah ayat 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Q.S At-Taubah [9]: 103)
Macam-Macam Zakat
1. Zakat Fitrah/ Zakat Nafs (zakat jiwa)
Secara bahasa, zakat fitrah berasal dari dua kata, yaitu "zakat" yang berarti membersihkan dan "fitrah" yang berarti suci. Jadi, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat yang bertujuan untuk membersihkan diri dan mensucikan diri. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki maupun perempuan pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah biasanya berupa makanan pokok pada wilayah tersebut. Di indonesia biasanya yaitu beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter. Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok tersebut.
2. Zakat Maal (zakat harta)
Zakat maal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi batas minimal dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Zakat maal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Batas minimal zakat maal berbeda-beda pada setiap hartanya.
Siapa Saja Penerima Zakat?
Dalam al-qur'an disebutkan terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Golongan tersebut terdapat pada Q.S At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S At-Taubah [9]: 60)
Adapun 8 golongan pada ayat tersebut yaitu.
- Fakir. (orang yang tidak memiliki pekerjaan dan dia sudah berusaha mencarinya)
- Miskin. (orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya masih belum mencukupi kebutuhan hidupnya)
- Amil. (orang yang mengelola zakat)
- Mualaf. (orang yang baru masuk Islam)
- Budak.
- Orang yang berhutang.
- Orang yang berjihad.
- Anak jalanan
Manfaat Zakat
1. Memperluas peredaran harta
Dengan zakat harta dapat meluas dan tidak hanya berhenti di satu titik saja. Karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat. Dengan begitu maka angka kemiskinan akan semakin berkurang
2. Penyucian harta dan jiwa
Zakat secara bahasa yaitu suci sehingga melalui zakat diharapkan harta orang yang berzakat dapat benar-benar suci atau tidak ada hak orang lain di dalamnya. Diharapkan juga zakat dapat menyucikan jiwa orang yang berzakat agar bersih dari sifat kikir.