Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW melarang umatnya yang hendak berkurban untuk bercukur dan memotong kuku pada waktu tertentu. Orang yang berniat untuk berkurban tidak diperbolehkan memotong kuku pada tanggal 1-10 Dzulhijjah.
Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,
“Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun.” (HR Muslim)
Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya : “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (H.R Muslim)
Selain hadits di atas juga terdapat hadits dengan lafadz yang berbeda.
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya : “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa seorang muslim yang ingin berkurban hendaknya tidak mencukur rambut dan memotong kukunya mulai dari awal bulan Dzulhijjah sampai disembelihnya hewan kurban. Terdapat perbedaan pendapat para ulama terkait rambut dan kuku yang dimaksud apakah rambut dan kuku hewan yang dikurbankan atau rambut dan kuku shohibul qurban atau orang yang hendak berkurban. Namun, jumhur ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits adalah rambut dan kuku shohibul qurban atau orang yang hendak berkurban.
Adapun terkait larangan memotong rambut dan kuku adalah amalan sunah yang ditekankan atau sunnah muakkadah. Sehingga apabila seseorang meninggalkannya dan tidak melaksanakannya, maka hal itu tidak menjadikan kurbannya tidak sah. Artinya jika seorang muslim hendak berkurban dan ia tidak memotong kuku dan mencukur rambut sampai hewan kurbannya disembelih maka terdapat keutamaan baginya karena telah menjalankan sunah. Namun jika seorang shohibul qurban memotong kukunya pada bulan Dzulhijjah sebelum hewan kurban miliknya disembelih maka bukan berarti kurbannya menjadi tidak sah, ibadah kurbannya tetap sah hanya saja kurang afdhol karena ia meninggalkan sunah sebelum kurban.
Kapan Batas Waktu Mencukur Rambut dan Memotong Kuku?
Berdasarkan penanggalan kalender hirjiah yang dikeluarkan Kemenag RI dan hasil sidang isbat, maka telah diputuskan bahwa mulai hari Rabu, 28 Mei 2025 telah memasuki 1 Dzulhiah 1446 H. Sedangkan penanggalan hirjiah adalah dimulai ketika matahari terbenam. Sehingga 1 Dzulhijjah dimulai pada Selasa sore 27 Mei 2025.
Oleh karena itu muslim yang hendak berkurban dianjurkan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku mulai dari Selasa sore 27 Mei 2025 sampai hewan kurbannya disembelih.
Mulai tanggal 28 Mei – 05 uni 2025 kita disunnahkan untuk berpuasa dan memperbanyak amalan sholeh lainnya karena pahalanya akan dilipatgadakan. Pada Kamis, 5 uni 2025 atau bertepatan dengan 9 Dzulhiah 1446 H terdapat amalan sunah yang sangat dianjurkan yaitu puasa arafah. Puasa arafah adalah amalan sunah yang dianjurkan karena bagi siapa saja yang melaksanakannya akan dihapus dosanya setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Berkebalikan dengan tanggal 9 Dzulhijjah, pada tanggal 10-13 Dzulhijjah umat muslim dilarang untuk melaksanakan puasa apapun. Hal ini dikarenakan pada tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari raya Idul Adha sedangkan 11-13 Dzulhijjah adalah hari tasyrik sehingga dilarang untuk berpuasa.
Wallahu a’lam bishawab.