Apa yang harus kita lakukan jika kita menemukan barang milik orang lain di jalan? Apakah kita harus mengambilnya atau lebih baik tinggalkan saja?
Dalam Islam, hal ini sudah diatur sedemikian rupa agar umat muslim tidak bingung dalam menyikapi barang temuan. Menurut hukum Islam, barang temuan tetaplah menjadi milik asli pemiliknya sampai pemilik tersebut ditemukan. Artinya seseorang yang menemukan barang tersebut tidak berhak memilikinya. Sedangkan penemunya harus mencari pemilik asli dari barang tersebut.
Lantas, bagaimana hukum mengambil barang atau harta temuan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Mengambil Barang Temuan
Hukum mengambil barang temuan dapat berubah-ubah tergantung tempat dan kemampuan penemunya.
1. Sunnah
Hukum mengambil barang temuan adalah sunnah apabila penemunya percaya dengan kemampuan dirinya akan hal-hal yang terkait dengan pemeliharaan barang tersebut. Namun apabila tidak diambil pun tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.
2. Wajib
Mengambil barang temuan wajib hukumnya apabila penemu percaya dengan dirinya bahwa dia dapat menjaga barang tersebut sebagaimana mestinya. Selain itu dikhawatirkan jika tidak diambil akan sia-sia atau bahkan dapat menimbulkan mudharat jika diambil orang yang tidak bertanggung jawab. Karena setiap mukmin wajib menjaga kekayaan mukmin lainnya.
3. Makruh
Makruh hukumnya mengambil barang temuan jika khawatir dengan dirinya sendiri. Dia takut bahwa dirinya tidak dapat menjaga barang tersebut dan berkhianat dengan barang itu di kemudian hari.
4. Haram
Jika penemu tahu bahwa dirinya akan berbuat khianat dan tamak terhadap barang tersebut, maka hukum mengambil barang temuan menjadi haram.
Hukum Bersedekah dengan Barang Temuan
Setelah memutuskan untuk mengambil barang temuan, maka selanjutnya kita berkewajiban untuk menemukan pemilik dari barang tersebut. Namun apa yang harus dilakukan jika pemilik tidak kunjung ditemukan setelah sekian lama? Dalam hal ini tentu sudah diatur agama Islam dengan jelas dan detail.
Apabila seseorang menemukan harta atau barang tertentu yang nilainya tidak terlalu banyak namun pemiliknya tidak kunjung ditemukan setelah berusaha mencari sekian lama, maka hendaknya harta tersebut disedekahkan kepada fakir miskin dengan niat bahwa itu adalah sedekah pemilik harta. Insyaa Allah pemilik harta tersebut juga mendapat pahala dari sedekah karena dia juga merupakan sebab adanya sedekah tersebut.
Dan apabila pemilik harta ditemukan, maka penemu wajib memberitahukan bahwa hartanya telah disedekahkan. Apabila dia mengikhlaskan harta tersebut tidak mengapa, namun jika dia meminta agar hartanya dikembalikan maka penemu harus mengembalikannya. Dengan penemu mengembalikan harta kepada pemiliknya, maka pahala sedekah hanya untuk penemu saja. Karena harta tersebut sudah menjadi milik penemu.
Namun apabila harta tersebut bernilai tinggi dan pemiliknya tidak kunjung ditemukan setelah berusaha mencari dalam waktu yang lama, maka sebaiknya harta tersebut diserahkan kepada pihak berwajib. Atau bisa juga dengan cara menyerahkan kepada lembaga zakat dan sedekah yang dapat dipercaya untuk disimpan hingga pemiliknya ditemukan atau dikelola menurut syariat Islam.
Kesimpulan
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan segala sesuatu dalam kehidupan termasuk bagaimana menyikapi barang temuan. Dalam Islam, barang temuan tetaplah menjadi barang pemilik aslinya, sehingga penemu tidak dapat mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Dalam Islam, hukum mengambil barang temuan dapat berubah tergantung kondisi tempat dan kemampuan penemu terhadap pemeliharaan barang tersebut. Penemu barang wajib mencari pemilik dari barang temuan. Namun, jika setelah lama mencari tidak ditemukan pemiliknya, maka barang tersebut boleh disedekahkan jika nilainya sedikit. Jika barang tersebut bernilai tinggi, maka sebaiknya diserahkan kepada pihak berwajib atau lembaga pengelola zakat dan shodaqoh yang terpercaya.