Berasal dari kata bahasa Arab, Safar berarti ‘Menempuh’. Secara istilah, perjalanan sebagai aktivitas seseorang untuk keluar ataupun meninggalkan rumah dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan yang mengantarkan sampai pada tempat tujuan dengan maksud ataupun tujuan tertentu.
1. Hendaknya tidak safar sendirian
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ، وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ، وَالثَّلَاثَةُ رَكْبٌ
“orang yang berkendaraan sendirian adalah setan, orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan, orang yang berkendaraan bertiga maka itulah orang yang berkendaraan yang benar.“ (HR. Malik dalam Al Muwatha, Abu Daud no.2607, dan At Tirmidzi no. 1674, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)
Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لو يعلمُ الناسُ ما في الوَحْدَةِ ما أعلَمُ، ما سار راكبٌ بليلٍ وَحْدَه
“Andaikan orang-orang mengetahui akibat dari bersafar sendirian sebagaimana yang aku ketahui, maka mereka tidak akan bersafar di malam hari sendirian.“ (HR. Bukhari no. 2998)
2. Membaca doa keluar rumah
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، قَالَ: يُقَالُ حِينَئِذٍ: هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ، فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ، فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ: كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ؟
”Apabila seseorang keluar dari rumahnya kemudian dia membaca doa: bismillaahi tawakkaltu ‘alallahi laa haula walaa quwwata illaa billah (dengan menyebut nama Allah, yang tidak ada daya tidak ada kekuatan kecuali atas izin Allah), maka dikatakan kepadanya, ‘Kamu akan diberi petunjuk, kamu akan dicukupi kebutuhannya, dan kamu akan dilindungi’. Seketika itu setan-setan pun menjauh darinya. Lalu salah satu setan berkata kepada temannya, ’Bagaimana mungkin kalian bisa mengganggu orang yang telah diberi petunjuk, dicukupi, dan dilindungi (oleh Allah)’”(HR. Abu Daud no. 5095, At Tirmidzi no. 3426; dishahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
3. Disunnahkan untuk melakukan safar (perjalanan) pada hari Kamis dan berangkat pagi-pagi ketika akan melakukan perjalanan
Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu anhu :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ فِيْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ، وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ.
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju perang Tabuk pada hari Kamis dan telah menjadi kebiasaan beliau untuk keluar (bepergian) pada hari Kamis.”
Di dalam riwayat yang lain,
لَقَلَّمَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ إِذَا خَرَجَ فِيْ سَفَرٍ إلاَّ يَوْمَ الْخَمِيْسِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bepergian senantiasa melakukannya pada hari Kamis.” [HR. Al-Bukhari no. 2949]
4. Takbir saat tanjakan dan tasbih saat turunan
Bertakbir (mengucapkan اللهُ أَكْبَرُ (Allahu Akbar)) ketika sedang jalan mendaki dan bertasbih (mengucapakan سُبْحَانَ الله (Subhanallaah) ketika jalan menurun.
Sebagaimana hadits Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata:
كُناَّ إِذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا وَ إِذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا.
“Kami apabila berjalan menanjak mengucapkan takbir (Allahu Akbar) dan apabila jalan menurun membaca tasbih (Subhanallaah).” [HR. Al-Bukhari no. 2993-2994, Ahmad III/333, ad-Da-rimi no. 2677, an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 541 dan Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 516]
5. Memperbanyak mengucapkan do’a,
Berdasar hadits,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ.
Dari Abu Hurairah Radhyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tiga do’a yang pasti dikabulkan (mustajab) dan tidak ada keraguan lagi tentang-nya, do’anya seorang yang dizhalimi, do’anya musafir (orang yang melakukan perjalanan), do’a buruk orang tua terhadap anaknya.’” [HR. Ah-mad II/434, Abu Dawud no. 1536, At-Tirmidzi no. 2741. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah oleh Imam al-Albani no. 596]